Penyesuaian kegiatan PTM terbatas dari 100 persen jadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 cukup tinggi, DKI Jakarta langsung menyesuaikan dengan aturan tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPKM Level 2 Bisa PTM 50%, Orang Tua Boleh Pilih Siswa PJJ atau PTMPemerintah menetapkan daerah PPKM Level 2 kini bisa PTM 50%. Orang tua pun bisa menentukan anaknya ikut PTM terbatas atau PJJ. via: detikedu
Read more »
41 Warganya Terpapar Covid-19, Bupati Kendal: Perketat Pelaksanaan PTM 100 PersenBupati Dico M Ganinduto meminta warganya untuk tak panik dan tetap bahagia.
Read more »
Patuhi Ketentuan Pusat, Mulai Besok Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan PTM 50 Persen - Pikiran-Rakyat.comPemprov DKI Jakarta mulai besok berencana akan menerapkan PTM 50 persen mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Read more »
Fraksi Nasdem DKI Minta PTM 100 Persen Dihentikan SementaraWibi berharap Pemerintah Pusat dapat mengizinkan usulan Gubernur DKI Jakarta untuk PTM 100 persen diberhentikan selama 1 bulan.
Read more »
Kemendikbud Ristek: Daerah PPKM Level 2 Harus Jalani PTM 50 PersenKemendikbud Ristek mengaku wilayah PPKM level 2 harus menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Read more »
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 persen Bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai Hari Ini | merdeka.comDia berpesan kendati keterisian 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.
Read more »