Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI yang panjang.
SAMPAI saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau nonprosedural.
“Perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penempatan PMI sehingga bisa menekan praktek penempatan PMI non prosedural. Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit dan tidak perlu,” kata Moeldoko, Senin . “Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden. Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dari membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal,” imbuh Moeldoko.
Jumlah PMI di Singapura pun tidak diketahui secara persis karena praktek penempatan PMI jalur nonprosedural. Hal ini menjadi faktor yang menyulitkan pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI di Singapura.