Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI Sindonews BukanBeritaBiasa .
. Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Padahal, sebelumnya keduanya dituntut 6 tahun penjara. Pertimbangan pemberian vonis lepas karena majelis hakim menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebagai tindakan defensif atau upaya pembelaan diri.Hakim yang menjatuhkan vonis lepas yakni Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat .Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Arif Nuryanta pernah mendaftarkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK tahun 2021 sebesar Rp2.250.651.709. Hakim Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.Hakim Anry Widyo Laksono merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Muda .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Read more »
Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Reat Area KM 50Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. TempoMetro
Read more »
Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIMajelis Hakim membebaskan anggota polisi terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasannya?
Read more »
Alasan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPIGELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killin...
Read more »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dijerat Pidana - Pikiran-Rakyat.comLanjutan kasus penembakan laskar FPI, dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Read more »