Untuk PPKM daerah level 1, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dijalankan dengan kapasitas 100% atau maksimal.
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali terhitung sejak 12 April 2022 sampai 25 April 2022 lewat Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, turut diatur soal ketentuan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, tergantung tiap level PPKM daerah masing-masing.
Untuk PPKM level 3, kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 50%."Dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, ," ungkap Inmendagri tersebut, dikutip Selasa .
Sedangkan untuk daerah level 2, kegiatan peribadatan di tempat ibadah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis dari Kemenag. Sedangkan untuk daerah level 1, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dijalankan dengan kapasitas 100% atau maksimal. Meski demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.Perlu diketahui, pemerintah menjelaskan pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali.
"Mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan, jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali," tutur Safrizal dalam keterangannya.TAG: PPKM Luar Jawa Bali PPKM Aturan Peribadatan Covid-19 Kemendagri
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Diimbau Ibadah di RumahPemerintah memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali. Warga yang berada di daerah PPKM level 3 diimbau untuk tetap beribadah di rumah.
Read more »
PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Daerah Level 1 Meningkat TajamPPKM di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan. PPKM diperpanjang karena pandemi COVID-19 belum berlalu.
Read more »
PPKM Level I dan II Luar Jawa-Bali, Kegiatan Industri Dapat Beroperasi 100 PersenHal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Read more »
Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat, 84 Kabupaten/Kota Masuk Daftar | Ekonomi - Bisnis.comPenerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami perbaikan yang signifikan, dimana kab/kota yang masuk Level 3 mengalami penurunan, dari 110 menjadi 43 kab/kota dan kab/kota yang masuk Level 1 mengalami peningkatan dari 26 menjadi 84 kab/kota.
Read more »
Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang dengan tidak adanya daerah PPKM Level 4.
Read more »
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran Level 1 Bisa Diisi 100%Untuk PPKM level 1, pelayanan di restoran/kafe bisa diisi 100%.
Read more »