Di wilayah Jawa-Bali, pada level 4 tempat ibadah dibuka maksimal 25 persen/20 orang. Sementara di luar dua daerah itu dibuka 25 persen atau maksimal 30 orang.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan tempat ibadah dibuka.Pada diktum ketiga poin j Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, Aktivitas Tempat Ibadah Dibatasi 25 PersenPerpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali akan dilaksanakan selama 2 minggu, sejak 10-23 Agustus 2021.
Read more »
PPKM Level 4 Diperpanjang, Wagub DKI: Rumah Ibadah dan Mal Dibuka dengan Kapasitas 25 PersenWagub DKI, Riza Patria menyambut perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah pelonggaran, seperti pembukaan tempat ibadah dan mal dengan kapasitas maksimal 25%.
Read more »
25 Daerah di Jawa-Bali Turun ke PPKM Level 3, Ini DaftarnyaSejumlah daerah di Jawa dan Bali yang sebelumnya masuk PPKM level 4 kini turun ke PPKM level 3.
Read more »
PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Bisa Buka Kapasitas 25 Persen dan Wajib Kartu VaksinPemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Namun ada beberapa penyesuaian dalam perpanjangan pembatasan ini.
Read more »