Tak hanya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku juga masih diberlakukan pada PPKM level 3 di DKI.
Liputan6.com, Jakarta - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pengguna KRL harus menunjukkan kelengkapan dokumen saat perpanjangan PPKM level 3 hingga 6 September 2021.Baca Juga
Yakni mulai dari STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku. Anne menyatakan waktu operasional KRL mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Adapun Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten tetap berada di wilayah PPKM level 3.Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 di Jabodetabek. Perubahan ini juga membuat sejumlah aturan naik KRL berubah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPKM Level Diperpanjang atau Tidak, Begini PrediksinyaPemerintah menetapkan PPKM level diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 di Jawa dan Bali.
Read more »
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Malang Raya dan Solo Raya Turun ke Level 3Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 6 September 2021.
Read more »
PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September, Solo-Malang Raya Level 3Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali. PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.
Read more »
Luhut: PPKM Diperpanjang, DIY dan Bali Masih Level 4Yogyakarta dan Bali masih termasuk kategori level 4 penerapan PPKM sedangkan Malang Raya dan Solo Raya turun ke level 3.
Read more »
PPKM Diperpanjang, Yogya dan Bali Masih Berada di Level 4PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Yogya dan Bali disebut masih berada pada level 4.
Read more »