Transaksi tersebut bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, melainkan terkait dengan tupoksi Kemenkeu itu sendiri.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi terkait dengan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349,87 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan .
“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa . Laporan hasil analisa yang dilakukan PPATK terdiri dari tiga stream, yaitu transaksi terkait oknum, transaksi terkait oknum dan tugas fungsinya, serta transaksi yang tidak ditemukan oknumnya.
“Sama kalau kita menyampaikan ke Kemenkeu, sama halnya kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK bukan tentang orang di KPK, tapi lebih kepada tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu penyidik tindak pidana asalnya adalah KPK,” kata Ivan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan KorupsiTransaksi Rp300 triliun yang diberitakan sebagai pergerakan uang tak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Bea Cukai disebut...
Read more »
Besok, DPR-PPATK bahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun KemenkeuKomisi III DPR RI akan membahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rapat kerja bersama Pusat Pelaporan dan ...
Read more »
Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Jadi Rp 349 T, Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Nilainya KecilSri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan itu pada 13 Maret lalu.
Read more »
DPR Panggil PPATK, Tagih Data Transaksi Rp349 T Kemenkeu!Komisi III DPR RI memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi Rp349 triliun.
Read more »
PPATK Lapor ke DPR: Transaksi Rp349 T Kemenkeu Diduga TPPUPPATK menekankan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Read more »
Kepala PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Lebih di Kemenkeu Adalah Pencucian UangKepala PPATK Ivan Yustiavandana dan jajarannya menggelar rapat dengat pendapat dengan Komisi III DPR mengenai transaksi mencurigakan lebih dari Rp300 triliun di Kemenkeu.
Read more »