Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin . Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robotDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para pelaku menawarkan investasi bodong robotViral Blast Global yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
Total ada empat tersangka dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calonPara pelaku telah menjalankan bisnis ilegal nya sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.
"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi nya,” ucap Whisnu. Kasus ini mencuat, beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Robot Trading Ilegal! Persija 'Ceraikan' Viral Blast GlobalPersija Jakarta menghentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsornya yang juga ternyata perusahaan robot trading bodong, Viral Blast Global.
Read more »
Trading Robot Viral Blast Dilaporkan ke Polda Metro JayaKorban trading robot Viral Blast melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pemilik atau owner trading robot Viral Blast yang diduga melakukan penipuan.
Read more »
Persija Setop Sementara Kerja Sama dengan Viral BlastPersija Jakarta setop sementara kerja sama dengan Viral Blast Global. Perusahaan investasi forex itu baru-baru ini mengaku telah melakukan tindakan penipuan.
Read more »
RUSAK CITRA POLRI, Ini Peran 2 Polisi di Polda Sulut dalam Kasus Pemerasan, Pencurian KekerasanRUSAK CITRA POLRI, Ini Peran 2 Polisi di Polda Sulut dalam Kasus Pemerasan, Pencurian Kekerasan
Read more »
Polri Mengingatkan Pelaku Usaha Tak Menimbun Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comPelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Read more »