Polrestro Bekasi mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram (kg) dan sabu seberat 272,5 gram selama periode Maret dan April 2022
Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba . Sebanyak 11 tersangka yang diamankan di berbagai daerah seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Jakarta, Tangerang Selatan hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Para tersangka diamankan di berbagai wilayah selama periode 5 Maret hingga 21 April,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa .Dia menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah Rihwan alias Abut , Jaelani , M Taufik , Ahmad Syuhadi alias Adi Bin Syahroni , Didit Aryanto alias Capung , Satria alias Ucay , Rastiman alias Timan , Dwi Maharani alias Ara binti Sihermanto , Dina alias Dina binti Zulkrom , Syachrullah dan Yadi Nuryanto alias Entong .
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa ganja seberat 3.035,68 gram dan sabu 272,5 gram,” tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU 36/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.TAG: Polrestro Bekasi Ganja Narkoba Gidion Arif Setyawan
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polrestro Bekasi Siapkan Area Rehat Pengendara Motor di Kedungwaringin |Republika OnlinePengendara bisa cek kesehatan, gerai vaksinasi, hingga ruang istirahat di area rehat.
Read more »
Jadwal SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi 26 April 2022Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.
Read more »
Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Senin 25 April, Cek Syaratnya DisiniLokasi SIM Keliling di Bekasi biasa beroperasi mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 10:00 WIB.
Read more »