Polisi menemukan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis pertalite dan solar saat menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bogor.
Ia menambahkan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM."Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ucapnya.
Dalam penggerebekan kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, polisi menangkap seorang berinisial DM alias Z pada Jumat ."Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," ungkapnya. DM melakukan penimbunan dengan cara mengangkut BBM memakai kendaraan yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya.
Dengan kendaraan itu, DM berkeliling membeli solar subsidi dan pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Bogor Kota.Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.