Terduga pelaku pemerkosaan 25 anak laki-laki ini akhirnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya di kelurahan Proyonangan Utara, Kabupaten Batang.
KOMPAS.TV - Terduga pelaku pemerkosaan 25 anak laki-laki ini akhirnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya di kelurahan Proyonangan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah tanpa perlawanan.
Sebelumnya, pelaku sempat kabur setelah mengetahui para orangtua korban melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Batang.Setelah didesak orangtua, para korban akhirnya berani buka suara jika sudah diperkosa oleh pelaku.Tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polres Batang Tangkap Guru Mengaji Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Anak Laki-LakiKamis (5/1), sejumlah orang tua melapor ke Polres Batang bahwa putra mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban pencabulan guru ngaji dan rebana.mediaindonesia referensibangsa cabul Sumber:
Read more »
Polri Tegaskan Jari di Sayur Lodeh Milik Laki-LakiPolri berhasil mengidentifikasi jari dalam sayur lodeh yang ditemukan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Read more »
Polri Sebut Jari dalam Sayur Lodeh di NTT Milik Seorang Laki-LakiPusat Kedokteran dan Kesehatan Polri menyebutkan bahwa potongan jari dalam sayur lodeh yang dibeli dari salah satu warung makan di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, adalah milik seorang laki-laki. Nasional JaridiSayurLodeh
Read more »
Potongan Jari Tangan dalam Sayur Lodeh di NTT Teridentifikasi, Ternyata Milik Seorang Laki-laki - Tribunnews.comPotongan jari tangan manusia dalam sayur lodeh di NTT teridentifikasi, ternyata milik seorang laki-laki.
Read more »
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Semak-Semak, Kapolsek Bilang BeginiKejadian mengejutkan penemuan bayi laki-laki di semak-semak sekitar Jalan Gunungpati-Boja, Mijen, Kota Semarang, menjadi perhatian serius polisi.
Read more »