Polisi Sita Tiga Truk Narkoba dari Tempat Penyimpanan di Bekasi TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengungkap sebuah tempat di Kota Bekasi yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.Polisi menyita barang bukti Narkoba sebanyak 3 truk. “Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” kata Trunoyudo melalui keterangan resminya, Jumat, 7 April 2023.
“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” ucapnya.Meski demikian, ia masih belum mengungkapkan lebih rinci lagi soal kronologi, karena kepolisian masih melakukan pendalaman. “Nanti akan disampaikan melalui press conference oleh Direktorat Reserse Narkoba. Sekarang prosesnya tentu pendalaman,” katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Tersangka Kasus Status WA Baju Bekas Sitaan Mengaku Tak Suka pada PolisiPolisi menangkap tiga orang dalam kasus penyebaran status WhatsApp baju bekas sitaan polisi bisa dibawa pulang
Read more »
Satpol PP Sepanjang 2022 Sita 700 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Bekasi |Republika OnlineSemua rokok tanpa cukai hasil operasi diserahkan kepada Ditjen Bea Cukai.
Read more »
Polda Bongkar Gudang Narkoba Bekasi, Barang Bukti Capai Tiga Truk |Republika OnlinePolisi masih mendalami kasus penyimpanan narkoba tersebut.
Read more »
DPRD Coret Dani Ramdan dari Usulan Calon Pj Kabupaten Bekasi |Republika OnlineDPRD Kabupaten Bekasi mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.
Read more »
Tiga Laga Terakhir Kante di Chelsea Rasakan Tiga Manajer Berbeda!N'Golo Kante punya kisah unik bareng Chelsea musim ini. Siapa sangka, tiga laga terakhirnya bersama The Blues dipimpin oleh tiga manajer berbeda!
Read more »
Penataan Ulang Simpang Tiga Kejapanan Perlu Kajian Bersama Tiga DaerahSimpang tiga Kejapanan termasuk jalur vital. Yang menghubungkan jalur Surabaya-Malang dan Pasuruan-Mojokerto.
Read more »