Polisi Sebut 19 Anggota GMBI yang Sempat Ricu Saat Aksi Positif Narkoba
PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menuturkan sebanyak 19 anggota ormas GMBI positif narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan usai dilakukan pengamanan saat demo ricuh di Bandung, Jawa Barat.Namun dari 19 orang tersebut kata Tompo, tidak termasuk Ketua Umum GMBI, Fauzan. Baca Juga: Aurel Hermansyah Akhirnya Jadi Ibu, Ashanty Beberkan Perannya dalam Proses Persalinan Baby AMenurutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait penggunaan barang haram narkoba tersebut.
Sebagaimana diketahui polisi mengamankan ratusan anggota GMBI pasca insiden aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.Baca Juga: Soroti Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mendagri: Langgar Etika
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Insiden Ricuh GMBI, Polisi Sebut Pedemo Dibayar Rp 20 RibuPolisi mengungkap fakta terkait aksi demo ricuh ormas GMBI di depan Mapolda Jabar. Massa yang ikut dalam aksi tersebut menerima bayaran Rp 20-Rp 50 ribu.
Read more »
Buat Pasien Covid-19: Cara Beroleh Obat Covid-19 Gratis dari KemenkesTak perlu cemaskan obat, saat terkonfirmasi positif Covid-19 melalui tes PCR, pasien Covid-19 dapat menggunakan layanan Obat Gratis dari Kemenkes RI
Read more »
Waspada Penularan Covid-19 Pada Anak, SMPN 4 Tangsel Ditutup Karena Ada Siswa Positif Covid-19Satgas Covid-19 IDAI, Anggraini Alam mengatakan, menurut website Gugus Tugas Covid-19 secara nasional, pasien Covid-19 yang merupakan anak anak ada sebanyak...
Read more »
Polisi Buru Dalang Kericuhan Demo GMBI di Mapolda JabarKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut pihaknya akan memburu dalang di balik kericuhan demo GMBI di Mapolda Jabar.
Read more »
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Buntut Kericuhan Aksi GMBI, Satu Diantaranya Ketua Umum - Pikiran-Rakyat.comAkibat ricuh yang disebabkan LSM GMBI polisi kini amankan 11 tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 160, 170, juga 406 KUHP.
Read more »