Polisi anggota Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menembak temannya hingga meninggal dunia saat bercanda dikenai sanksi pidana
“Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenaki saksi pidana,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Senin .Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.
Briptu ER yang membawa senjata api menarik pistol dari pinggang sebelah kanan.Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban. Namun, nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER lalu menyerahkan diri ke Polres Sumba Barat dan mengakui perbuatannya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di PalembangFebriansyah (20) tersangka penembak yang sebabkan pelajar tewas telah ditangkap Polisi
Read more »
Anto Baret: Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Dijadikan TersangkaAnto Baret menuntut oknum polisi penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, dijadikan tersangka.
Read more »
Polisi Penembak Warga Sumba Barat Terancam Sanksi PidanaAnggota Polres Sumba Timur, Briptu Erwianto Rihi, terancam dikenakan sanksi pidana setelah menembak mati warga Sumba Barat, NTT, pada Sabtu (7/1/2023) dini hari. Via: detikBali
Read more »
Polisi Penembak Warga Sumba Barat Terancam DipecatBriptu Erwianto Rihi penembak warga bernama Ferdinandus Lango Bili di Sumba Barat terancam dipecat tidak hormat. Via: detikBali
Read more »
Polisi Penembak Perut Warga Hingga Tewas di NTT Disanksi Pidana |Republika OnlineBriptu ER yang terpengaruh miras bercanda mengacungkan senpi dan menembak warga.
Read more »
Polisi Penembak Warga hingga Tewas Jadi Tersangka!Briptu Erwianto penembak warga hingga tewas di Sumba Barat jadi tersangka. Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP dan Pasal 359. Via: detikBali
Read more »