Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen teddy telah dinyatakan lengkap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Baca Juga Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyampaikan berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah lengkap. Hal itu dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang | merdeka.comSelanjutnya, tinggal menunggu penyerahan barang bukti berikut para tersangka atau pelimpahan tahap dua. Waktunya kapan, polisi belum merinci.
Read more »
Siap Disidangkan, Berkas Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dkk Lengkap - Pikiran-Rakyat.comAde kini tinggal menunggu jawaban dari penyidik mengenai jadwal para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan.
Read more »
Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah RampungPolda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya.
Read more »
Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi SyaratBerkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi Syarat tersangkatragedikanjuruhan
Read more »
Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Cs Segera Dilimpahkan ke JaksaSetelah itu akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa.
Read more »
Kejati: Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa LengkapBerkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan sudah siap untuk disidangkan.
Read more »