Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum
Dari sisi hukum, apakah tindakan paksa memeriksa ponsel warga sipil bisa termasuk melanggar ranahKetua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menilai tindakan polisi memeriksa isi ponsel adalah termasuk dari bagian penggeledahan.Namun, ia menekankan sejatinya memeriksa isi ponsel adalah kewenangan dari pihak penyidik.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 20 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. "Di dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya pasal 20 ayat 1 menyatakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pasal 16 huruf D dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu dengan dilengkapi surat perintah penggeledahan."
"Dan, atau surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak," papar Angga dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin . Advokat sekaligus Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, S.H., M.H. pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
23 Warga Koja Keracunan Nasi Kotak PSI, Polisi Periksa Sisa MakananPolsek Koja turun tangan memeriksa kasus keracunan makanan usai puluhan warga mengonsumsi nasi boks yang diberikan kader PSI. TempoMetro
Read more »
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Paksa, Hanya Bangun KampungPemprov DKI menanggapi laporan dari LBHJakarta dan menegaskan bahwa tidak pernah ada penggusuranpaksa di Jakarta. Baca selengkapnya 👇
Read more »
Pemprov DKI Bantah Ada Penggusuran Paksa: Itu Pembangunan KampungUpaya Pemprov DKI itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban kota dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan penggusuran.
Read more »
Komisi Kode Etik Polri Rekomendasi Pemberhentian Tidak Hormat Oknum Polisi di Parigi MoutongPersidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Sulawesi Tengah merekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN, mantan kepala Kepolisian Sektor Parigi Moutong dalam kasus dugaan tindak asusila.
Read more »