Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Acryl Sani Abdullah Sani menyoroti performa tinggi dari sebuah motor bebek sport di sana disebut kapcai.
Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Acryl Sani Abdullah Sani menyoroti performa tinggi dari sebuah motor bebek sport yang di sana disebut kapcai. Kecepatan motor seperti Suzuki Satria melebihi batas kecepatan maksimal di jalan raya. Karenanya, kepolisian Malaysia mengusulkan untuk melarang penggunaan motor kapcai semacam Suzuki Satria di jalan raya.
Dia mengatakan, adanya pelanggaran batas kecepatan menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya. Dalam sebuah foto yang beredar di internet, kecepatan Suzuki Satria tembus 177 km/jam."Ini salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan dan kematian di kalangan pengendara sepeda motor dan ," katanya dikutip Free Malaysia Today.
Dia juga menyarankan agar motor bebek berkapasitas tinggi yang dikendarai melebihi batas kecepatan wajib dilarang berada di jalan. Dia juga menyarankan penjualan motor itu dilarang.Usulan Acryl Sani ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan beberapa portal berita otomotif lokal yang memberitakan animo penggemar otomotif terhadap motor tersebut.
Hal itu menyusul tersebarnya video model terbaru Suzuki Raider R150 Fi atau kembaran Suzuki Satria yang juga dikenal di kalangan penggemar motor dengan sebutan 'Si Belang' yang mencapai kecepatan 177 km/jam. Tapi bukan di jalan raya, kecepatan 177 km/jam itu diraih di atas mesin dyno."Kendaraan seperti ini harus dilarang di Malaysia tidak ada relevansi kecepatan 177 km/jam di jalan raya sedangkan batas kecepatan maksimum 110 km/jam ," kata Acryl Sani.
Melalui pengujian di atas mesin dyno hingga kecepatan 177 km/jam, tak menutup kemungkinan motor Suzuki Satria ini bisa dipacu sampai 150-160 km/jam di jalan raya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.