Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak."Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anak AG Lebih Cepat Dilimpahkan Dibanding Mario Dandy-Shane, Ini Penjelasan Polisi | merdeka.comKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG lebih cepat dilimpahkan karena penyidik mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki batas waktu khusus.
Read more »
AG Mau Disidang, Mario Dandy dan Shane Lukas Kapan?Polisi masih merampungkan berkas penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19)
Read more »
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke JaksaBerkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses penelitian oleh JPU.
Read more »
Dandy dan Shane Masih Pemberkasan, Begini Kata Polisi'Tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi,' jelasnya.
Read more »
Soal Mario Dandy Akan Kembali Dipolisikan, Pengacara: No Comment!Keluarga Cristalino David Ozora berencana membuat laporan polisi lagi terhadao Mario Dandy Satriyo.
Read more »
Alasan Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf Bagi Mario Dandy CsAyah David Ozora menarik ucapan pemberian maaf kepada Mario Dandy Satrio Cs.
Read more »