Kepolisian ingin menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga Hasya yang merupakan korban.
- Rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra, akan dihadiri keluarga.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Rabu .Pihak keluarga sudah diberitahu bahwa rekonstruksi ulang akan digelar pada Kamis di lokasi kecelakaan, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.Trunoyudho mengakui, menghadirkan pihak keluarga Hasya dalam rekonstruksi ulang ini merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Tujuannya, kehadiran keluarga Hasya akan membuka ruang komunikasi di antara keluarga dengan kepolisian yang selama ini melakukan penyidikan atas perkara kecelakaan itu. Selain itu, kepolisian ingin menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga Hasya yang notabene merupakan korban. "Supaya semua dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang mengedepankan rasa keadilan," ujar Trunoyudho.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Hadiri Diskusi dengan Kepolisian, Ini Isi Lengkap Surat Kuasa Hukum Keluarga Hasya |Republika OnlinePertemuan 31 Januari 2023 dianggap tidak ada landasan hukumnya.
Read more »
DPR Ingatkan Polda Metro: Tim Pencari Fakta Kematian Hasya Tidak Boleh Hanya Diisi Polisi'Misalnya eksternalnya itu melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali,' kata Arsul.
Read more »
Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Polisi ke Ombudsman RITim kuasa hukum keluarga mahasiswa UI, Hasya Athallah yang menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas akhirnya mendatangi Kantor Ombudsman RI.
Read more »
DPR Minta Polisi Cabut Status Tersangka Mendiang HasyaDPR Minta Polisi Cabut Status Tersangka Mendiang Hasya. Habib menjelaskan hal ini tak masuk akal karena ketentuan Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.
Read more »
Pakar Hukum Pertanyakan Cara Polisi Periksa Mahasiswa UI, Hasya Atallah yang Sudah Kritisuru Besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa...
Read more »
Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Arsul Sani, mengingatkan bahwa profesionalisme polisi dipertaruhkan dalam dua kasus kecelakaan tersebut.
Read more »