Pelaku bergabung di geng motor untuk memuluskan mengedarkan obat keras di Sukabumi.
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama PutraREPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkobamenangkap dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka pertama RMM , warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi diciduk di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Menurut dia, meskipun sama-sama merupakan anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan. Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona. Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku. Kronologis penangkapan, DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 110 ribu. Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka.