Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya KPK meminta maaf terkait polemik kasus dugaan suap di Basarnas.
- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap."Saya harus beri catatan, menurut saya KPK tidak sepatutnya minta maaf, karena sebenarnya ia tengah menjalankan tugasnya," kata Bivitri dalam Kompas Petang, KompasTV, Sabtu .
"Kalau memang ada hal-hal yang harus dijernihkan, dan setahu saya juga sudah direncanakan akan dibuat tim penyidik Tim Koneksitas ini, ya seharusnya langsung jalankan saja. Karena kita harus berpegang pada ini tindak pidananya apa," sambungnya.Bivitri kemudian menyinggung terkait Undang-Undang KPK pasal 42, di mana lembaga antirasuah mempunyai wewenang untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap prajurit militer.
Pasal itu berbunyi,"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.""Jadi intinya kan tindak pidananya itu dalam konteks peradilan umum, siapa saja bisa melakukan," sambung Bivitri.
Meski demikian ia pun tak mengelak jika yang menjadi persoalan dalam polemik tersebut adalah terkait peradilan militer. "Ini memang anomali, unik, dan ini adalah kalau saya sebut beban sejarah, kita masih punya peradilan militer sehingga kalau pelakunya ada yang anggota TNI maka biasanya akan dibentuk tim koneksitas, jadi ada sipilnya ada militernya," jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK Soal Status Hukum Kepala Basarnas“Karena kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI,' kata Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko.
Read more »
Ketua KPK Firli Bahuri Sebut OTT Kasus Suap Basarnas Sudah Sesuai Prosedur HukumKetua KPK Firli Bahuri menyatakan OTT hingga penetapan tersangka kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Read more »
Salahi Aturan OTT KPK Kepala Basarnas, Aktivis Antikorupsi: Pimpinan KPK Harusnya MaluOTT KPK terhadap Kepala Basarnas diprotes TNI karena dianggap menyalahi aturan. Aktivis antikorupsi minta kelima pimpinan KPK mundur.
Read more »
Pakar Hukum: KPK Berwenang Proses Korupsi di Instansi Manapun, Termasuk MiliterPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi di instansi manapun, termasuk militer.
Read more »