Menurut Safir Senduk, polemik yang muncul terkait JHT karena minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keuangan di masa datang.
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah. Data Kementerian Ketenagakerjaan pandemi COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK terdiri atas pekerja di sektor formal dan informal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Padahal program JHT yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun. Safir pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar 2 persen, sedangkan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
HEADLINE: Polemik Dana JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja Untung atau Buntung?Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru mengenai Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Read more »
Polemik Kebijakan JHT, Ini Komentar PengusahaPengusaha menilai, Permenaker tersebut untuk mengembalikan tujuan substantif JHT itu sendiri.
Read more »
Tolak Pencairan JHT 56 Tahun, Buruh di Sukoharjo Bakal Turun JalanSUKOHARJO – Buruh di Sukoharjo bakal aksi turun ke jalan besar-besaran menyikapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan tersebut, JHT baru akan dibayarkan jika pekerja pensiun di usia 56 tahun.
Read more »
Banyak yang Tolak Aturan JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Alasannya?Penolakan pun banyak disuarakan soal aturan yang yang menyebutkan JHT baru bisa cair 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.
Read more »
Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun: Kebijakan 2015 Gagal, Dicoba Lagi 2022 | merdeka.comKebijakan ini pernah diambil pada 2015. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun akhirnya dibatalkan setelah menuai protes.
Read more »
Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun - Tribunnews.compada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri
Read more »