Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyegel sejumlah tempat judi di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktik perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik. Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat . Hadi mengatakan, petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca juga:PPATK Blokir 500 Rekening Milik Pejabat Terkait Dugaan Judi OnlineMereka adalah ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut, dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online. Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Sedangkan Apin BK alias Jonni, telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.
Hadi mengatakan, untuk Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU. “Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang ,” pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Bocah Diperkosa hingga Terjangkit HIVPolda Sumatera Utara telah membentuk tim khusus untuk membantu penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, di Medan,...
Read more »
Percepat Pengungkapan Kasus, Polda Sumut Bantu Penyidikan Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun di MedanHal ini guna mempercepat pengungkapan kasus.
Read more »