Polda Metro tidak akan memeriksa STRP lagi bagi masyarakat yang masuk Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja saat pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan.
Baca Juga Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan angkutan umum dengan plat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan plat dinas."Kendaraan dinas tidak menggunakan plat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," katanya. "Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil-genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro tidak periksa STRP saat ganjil-genap diberlakukanPolda Metro Jaya tidak lagi melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap kembali ...
Read more »
Ayu Ting Ting Laporkan Akun Gundik Empang ke Polda Metro JayaSebelum dilaporkan ke polisi, kedua orangtua Ayu Ting Ting sudah pernah dulu mendatangi rumah KD di Bojonegoro. Tapi KD sedang bekerja di Singapura.
Read more »
Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Viral karena Mengaku Anggota Polda MetroPolisi menangkap pengendara motor di Jelambar, yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya berinisial AN, 45 tahun dan BPD, 33. TempoMetro
Read more »
Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Pemprov DKI Dukung Polda Metro JayaTerdapat penambahan pengecualian, yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda empat atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan.
Read more »
Kasus Sapi Kurus, Polda Aceh Tetapkan Sembilan TersangkaPengadaan sapi dan pemeliharaan sapi itu menggunakan dana otonomi khusus senilai Rp 158 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, terjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar. Nusantara AdadiKompas
Read more »