Pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) ke IKN bakal selesai pada 2030, sedangkan TNI/Polri rampung pada 2045.
Pemindahan pegawai negeri sipil ke Ibu Kota Negara bakal selesai pada 2030, sedangkan TNI/Polri rampung pada 2045. Pemindahan dilakukan secara bertahap.
Hal itu disebutkan di dokumen pemaparan dari Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. "Untuk tahap pembangunan ini dibagi menjadi pembangunan sosial, infrastruktur dan lingkungan, industri dan pusat ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta pemindahan ASN, TNI dan Polri," katanya Sabtu .
Dalam dokumen yang dia paparkan dalam konsultasi publik tersebut, disebutkan ada 5 tahapan pemindahan ASN, dan TNI/Porli mulai 2022 hingga 2045.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terdata Ada 18 Perceraian di Bojonegoro PNS dan TNI-PolriBOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Gugatan perceraian PNS dan TNI-Polri masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama tiga bulan ini sebanyak18 perkara. Meningkat 7 perkara dibanding 2021. Latar berlakang perselingkuhan menjadi pemicu perceraian.
Read more »
Aset Negara Bakal Disewakan untuk Bangun IKN, Apa Saja?Pemerintah mulai memetakan mana saja aset yang akan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Read more »
Jokowi Bakal Menjadi Ketua Dewan Pengarah Otorita IKNPresiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi Ketua Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Read more »
6 Aturan Baru IKN Nusantara Rampung 15 April 2022Sebanyak 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada Jumat, 15 April 2022.
Read more »
Moeldoko Sebut Pembangunan IKN Jadi Proyek SuperprioritasKepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi proyek prioritas, namun superprioritas.
Read more »