Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan...
yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan.
Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, Jumat .
Kemudian Pasal 36 yang menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.
Menurut Tholabi, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara. “Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Empat Santri Ini Gugat PN Surabaya soal Putusan Pernikahan Beda AgamaPutusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, memantik reaksi dari banyak kalangan.
Read more »
Empat Santri Tuban Gugat Putusan Nikah Beda Agama PN SurabayaPutusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen memantik reaksi banyak kalangan, tak terkecuali dari Tuban.
Read more »
Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Mendapat Pertentangan dari Komisi VIII DPR RIPengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam undang-undang perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur pernikahan beda agama. Simak berita selengkapnya di NewsOne
Read more »
Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim PN SurabayaPengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang diajukan pasangan suami istri berinisial RA (Islam) dan EDS (Kristen).
Read more »
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda AgamaPernikahan beda agama bisa dilaksanakan, tetapi harus mengurus surat penetapan ke pengadilan seperti ini.
Read more »