PN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. Majelis hakim juga menyatakan PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Sehingga Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 kepada Penggugat," tulis putusan. "Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Koalisi Sipil Harap DKPP Pecat Anggota KPU yang Terlibat Dugaan Kecurangan |Republika OnlineAda 10 komisioner KPU pusat dan daerah meloloskan Partai Gelora, Garuda, PKN, Buruh.
Read more »
Sambangi Markas Demokrat, Anies: Mas AHY, Kita Siap Bersama!Anies Baswedan mengunjungi Kantor DPP Partai Demokrat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Read more »
BMKG: Bodebek Diprediksi Hujan Sepanjang Hari, Jakarta Siaga BanjirBMKG memberi peringatan siaga banjir di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara pada hari ini.
Read more »
Siap Menangkan Anies, Partai Demokrat Banten Aktifkan Jaringan Partai dan Siapkan Saksi di TPSDPD Partai Demokrat Banten juga sedang menyiapkan pilihan ribuan saksi yang akan mengawasi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Bumi Jawara pada Pemilu 2024.
Read more »
Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali DibukaMassa aksi berangsur-angsur membubarkan diri dari kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Read more »
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan, Gelombang Tinggi, Siaga 7 ProvinsiHujan berpetir diperkirakan terjadi di Jakarta Pusat, Banjarmasin, Pangkal Pinang dan Kupang.
Read more »