OJK memiliki POJK Nomor 19 Tahun 2022 untuk diaktifkan dalam kondisi bencana masif.
Meskipun begitu, Dian memastikan pelaksanaan POJK tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana tersebut sesuai dengan karakteristik bencananya. Terdapat bencana yang sifatnya lokal terbatas dan dampaknya kepada bank tidak signifikan.untuk diaktifkan,” ucap Dian.
“Jadi bank bisa melakukan banyak hal kalau menghadapi nasabah yang menghadapi masalah seperti ini apakah melakukan restrukturisasi bahkan pembebasan bunga bisa dilakukan karena itu sifatnya masih terbatas,” jelas Dian.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Artis Indonesia yang Menikahi Pasangan Beda Usia sangat Jauh, Nomor 4 Berjarak 17 TahunAda beberapa artis Indonesia yang menikahi pasangan beda usia sangat jauh. Tak tanggung-tanggung, jarak perbedaan usianya bisa mencapai belasan tahun. Ada beberapa...
Read more »
OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan KonsumenOJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Read more »
Diguncang Kontroversi, Cek Penerimaan Pajak Tahun ke TahunKasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan ini. Berapa sih penerimaan pajak?
Read more »
Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Vonis 3 Tahun Bui: Eksekutor Saja 1,5 TahunHendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun bui dalam kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara tanpa hak. Pengacaranya kecewa.
Read more »
Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Tiga Tahun dan Dua Tahun PenjaraBekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dan bekas kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Agus Nurpatria, dihukum dua tahun penjara. Polhuk AdadiKompas
Read more »