Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OP yang merupakan penghuni Lapas Cipinang, Jakarta.
Edsan ditangkap di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama sebuah paket berisi sabu sebanyak 32,96 gram.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada 3 Februari 2022."Dalam paket itu berisi celana dan dua plastik bening berisi sabu seberat 32,96 gram," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis .
Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OP yang merupakan penghuni Lapas Cipinang, Jakarta. "Tersangka menghubungi OP pada 27 Januari 2022, mereka ini punya hubungan keluarga, selanjutnya OP memerintahkan orangnya untuk mengirim sabu kepada tersangka," ungkap Roem.Menurut Roem pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan narkoba dari penjara tersebut.