Bagaimana kalau perusahaan telat membayar THR kepada pekerja/buruh?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu , ada beberapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan.Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perusahaan Telat Bayar THR Terancam Disanksi Denda 5 Persen |Republika OnlinePerusahaan tak bayar THR juga dikenai sanksi administrasi.
Read more »
Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini AturannyaPerusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR bisa mendapat sanksi dari pemerintah. Berikut aturannya.
Read more »
Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-MintaDewan Pers meminta masyarakat melapor jika ada perusahaan media maupun wartawan yang meminta-minta THR
Read more »
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Read more »
Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023: Disnaker Ciamis akan memantau perusahaan untuk memastikan THR dibayar kepada pekerja selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
Read more »
Pemprov Papua Mengingatkan Perusahaan tak Membayar THR dalam Bentuk BarangPemprov Papua mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai.
Read more »