TKD Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di daerah. Surat persetujuan akan diterbitkan hari ini, Selasa 8 Maret 2022, dan diunggah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah .
Fatoni menjelaskan, TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya. Adapun untuk proses lebih lanjut, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diantaranya, adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.