Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

South Africa News News

Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya? TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah; e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun,6 bulan Upah; Selanjutnya: Masa kerja 18 tahun atau lebih...f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah; g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah; h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?Perpu Cipta Kerja yang diteken akhir tahun lalu juga mengatur PHK karyawan. Apa saja alasan yang boleh dan dilarang dipakai perusahaan untuk PHK?
Read more »

Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerIni Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Read more »

Perpu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Faisal Basri: Itu Investasinya Otot, Bukan OtakPerpu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Faisal Basri: Itu Investasinya Otot, Bukan OtakFaisal Basri menyebut investasi jangan hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kemampuan tenaga ahli dalam negeri.
Read more »

Terkini: Faisal Basri Kritik Keras Perpu Cipta Kerja, Ridwan Kamil Soal APBD untuk Masjid Al JabbarTerkini: Faisal Basri Kritik Keras Perpu Cipta Kerja, Ridwan Kamil Soal APBD untuk Masjid Al JabbarBerita ekonomi dan bisnis terkini mencakup kritik ahli terhadap Perpu Cipta Kerja, pembangunan Masjid Al Jabbar pakai APBD, hingga peresmian Tol Pekanbaru–Bangkinang.
Read more »

Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan DiamSebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan DiamAliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.
Read more »

Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaPerpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaSempat hilang dalam UU Cipta Kerja, tenaga alih daya (outsourcing) kembali dihidupkan pada Perpu Cipta Kerja. Simak hal terkait outsourcing yang diatur dalam beleid terbaru itu.
Read more »



Render Time: 2025-03-07 00:15:06