Perppu Cipta Kerja: Pengusaha yang Sengaja Telat Bayarkan Upah Pekerja Bakal Didenda
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2023, lalu.“Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja,” kata Pasal 88A ayat 1 dalam Perppu, dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
“Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan,” ucap Pasal 88A ayat 3.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Read more »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat PekerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Read more »
Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil dan SakitPengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah buruhu dan pekerja yang sedang hamil, melahirkan, dan sakit.
Read more »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Read more »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Read more »
LBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Wajah Kediktatoran Pemerintah JokowiLBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Wajah Kediktatoran Pemerintah Jokowi TempoNasional
Read more »