Penyelesaian perselisihan hasil pilkada itu kewenangan Mahkamah Konstitusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi , Fadhil Ramadhanil, menyoroti soal adanya ketentuan pembentukan badan peradilan khusus di pasal 157 Undang-Undang Pilkada. Fadhil mengusulkan agar ketentuan tersebut direvisi.
Baca Juga Jika tidak direvisi, pilkada serentak secara nasional di tahun 2024 berpotensi terjadi kebuntuan hukum. Sebab pasal 157 menghendaki adanya pembentukan badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Sementara pembahasan terkait pembentukan badan peradilan khusus belum dilakukan sampai saat ini.
Fadhil menjelaskan, sementara kondisi yang terjadi hari ini para pembentuk undang-undang sama sekali tidak ada langkah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, maupun revisi uu pemilu. Itu artinya pembahasan berkaitan dengan kewenangan lembaga mana yang akan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada serentak secara nasional itu belum ada.
Karena itu, menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab untuk menuntaskan soal desain badan peradilan khusus tersebut adalah para pembentuk undang-undang. Hal itu karena para pembentuk undang-undang yang mengatur adanya badan peradilan khusus di dalam uu pilkada. Selain itu mereka pula yang mengatur soal limitasi waktu pembentukan badan peradilan khusus tersebut
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Badan Peradilan Pemilu Dinilai Sempurnakan Tata Kelola |Republika OnlineBadan peradilan khusus pemilu penting segera dibentuk sebagai amanat UU 10/2016.
Read more »
Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu tak Lagi Relevan |Republika OnlineMK sebaiknya tetap menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Read more »
Besok, Aturan Ganjil Genap Diuji Coba di Indramayu |Republika OnlineUji coba aturan ganjil genap akan diberlakukan pada 28-30 Agustus.
Read more »
Intelijen AS: Asal Usul Corona Mungkin tak akan Ketahuan |Republika OnlineKomunitas intelijen AS menilai asal usul corona mungkin tak akan teridentifikasi.
Read more »
Republika Salurkan Donasi dari Pembacanya untuk Palestina |Republika OnlineTotal sumbangan yang disalurkan sebanyak Rp 555 juta.
Read more »