Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Munarman pun melawan dengan mengajukan banding.
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Majelis Hakim Jakarta Timur menilai Munarman telah terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Menyatakan, Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu .Munarman mengajukan banding atas putusan yang dibacakan hakim. Jaksa penuntut umum pun juga ikut mengajukan banding. "Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (6/4/2022).
Read more »
Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun PenjaraVonis terhadap Munarman jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Read more »
BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun PenjaraMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam...
Read more »
Munarman dalam 3 Bingkai: Emosi, Tawa di Tuntutan dan Santai Divonis BuiMunarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Ada sejumlah momen penuh emosi hingga tawa selama sidang tuntutan hingga vonis.
Read more »
Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun PenjaraMantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022, dalam kasus tindak pidana terorisme. TempoMetro
Read more »