Perjalanan Kasus Viani Limardi Versus PSI TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Viani Limardi dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI masih berlanjut. Bekas politikus PSI itu tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pemecatannya terhadap PSI. Ia akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Viani merasa tak mendapat keadilan sedari awal dipecat PSI.
Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan. 'Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,' ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani Limardi terhadap PSI dalam putusan sela, Senin, 4 April 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tuntutan Pembatalan Pemecatan Ditolak PN Jakpus, PSI Minta PAW Viani Limardi Segera DiprosesPSI minta PAW Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI segera diproses
Read more »
Anggota PSI Minta Pemprov DKI tak Asal Tuding Ada Dalang Keberadaan PMKS |Republika OnlineAnggota PSI meminta Pemprov DKI Jakarta tak asal menuding ada dalang keberadaan PMKS.
Read more »
Tuntutan Pembatalan Pemecatan Ditolak PN Jakpus, PSI Minta PAW Viani Limardi Segera DiprosesPSI minta PAW Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI segera diproses
Read more »
Perjalanan Karir Brian Edgar hingga Jadi Tersangka Kasus Binomo | Kabar24 - Bisnis.comBrian Edgar Nababan tercatat melamar kerja di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Read more »
Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis MatiHerry Wirawan, pelaku yang memerkosa 13 santriwatinya divonis hukuman mati. Lalu bagaimana awal terungkapnya perbuatannya?
Read more »