IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM terkait pertanggungjawaban komando. Dengan beleid tersebut, IS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat pada Peristiwa Paniai 2014 merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia IS.
"Sudah diperiksa hari Jumat sekaligus ditetapkan jadi tersangka," ujar Ketut kepada Media Indonesia, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Alasan Kejagung Tak Tahan Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai PapuaKejagung tidak menahan IS, seorang purnawirawan TNI yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, peristiwa Paniai, Papua tahun 2014. Apa alasannya?
Read more »
Kejagung Ungkap Tersangka Paniai Berstatus Purnawirawan TNIKejagung telah menetapkan satu orang tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014
Read more »
Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM PaniaiNamun, langkah Kejagung sudah mempertegas pesan pemerintah, yang mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014 lalu.
Read more »
Alasan Kejagung Tak Tahan Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai PapuaKejagung tidak menahan IS, seorang purnawirawan TNI yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, peristiwa Paniai, Papua tahun 2014. Apa alasannya?
Read more »
Kejagung Ungkap Tersangka Paniai Berstatus Purnawirawan TNIKejagung telah menetapkan satu orang tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014
Read more »
Kejagung Dinilai Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus HAM PaniaiNamun, langkah Kejagung sudah mempertegas pesan pemerintah, yang mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014 lalu.
Read more »