Periksa Nopol Kendaraan Anda, Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini Sindonews BukanBeritaBiasa .
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis resmi melakukan tindakan tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap . Tilang tersebut akan dilakukan bagi kendaraan roda empat yang pelat nomornya tidak sesuai syarat untuk melintas.
Ada pun pelanggar sistem Gage di Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan sistem ganjil genap diperluas menjadi 13 titik dari sebelumnya hanya 3 lokasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PMJ Sebut Rachel Vennya Sudah Diperiksa Terkait Mobil Nopol RFSArgo menuturkan Rachel diperiksa oleh penyidik sekitar dua jam.
Read more »
Jadwal Ganjil Genap Hari Ini, Berlaku di 13 Titik di JakartaJadwal ganjil genap hari ini jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Berikut informasinya!
Read more »
Terakhir Sosialisasi Ganjil Genap Genap di Jakbar, 40 Pengendara DiberhentikanSebanyak 40 pengendara mobil berpelat genap diberhentikan pada hari terakhir sosialisasi kebijakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu...
Read more »
Polres Jakbar Sosialisasi Ganjil-Genap di Dua Lokasi |Republika OnlineKebijakan ganjil-genap diberlakukan di 13 lokasi di DKI Jakarta sejak 25 Oktober.
Read more »
Polisi Berlakukan Sanksi Tilang Ganjil-Genap, Besok |Republika OnlineAturan ini diberlakukan pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00.
Read more »