Achmad Zuhdi, tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud segera diadili setelah KPK merampungkan penyidikannya. Selengkapnya: 👇 KPK
Ali menuturkan untuk penahanan terhadap Yudi akan tetap berada di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Yudi selanjutnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022.
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Zuhdi atas dugaan suap kepada Abdul Gafur Mas'ud. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan. “Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ujar Ali.Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis . Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu lalu. Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Merasa Dirugikan Masa Jabatannya Terpangkas, Bupati Halmahera Utara Gugat Aturan Pelaksanaan PilkadaGELORA.CO -Aturan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024, sebagaimana diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubern...
Read more »
LPSK Ungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Ditelanjangi Hingga Lomba Onani - Tribunnews.comLPSK kembali mengeluarkan hasil temuannya soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Read more »
Begini Repons Bupati Sragen Soal Penghapusan Syarat Tes PCR dan AntigenBupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menilai tak perlu test PCR dan antigen untuk perjalanan domestik.
Read more »
Soal Revisi Perbup No.76/2017, Bupati Sragen: Masih DikajiBupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengaku masih mengkaji sejumlah masukan terkiat revisi Perbup No. 76/2017.
Read more »
LPSK Temukan Tujuh Dugaan Tindak Pidana Pada Kasus Kerangkeng Bupati LangkatInvestigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) temukan 7 dugaan tindak pidana kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Read more »
Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Temukan Dugaan Perdagangan OrangLPSK menduga terjadi tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Read more »