Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis . Dia kemudian mengatakan bahwa untuk kasus sendiri saat ini sudah naik penyidikan di Bareskrim Polri dan telah mengeirimkan surat perintah dimulai penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan.
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Status Hukum Panji Gumilang, Kapolri: Tunggu Hasil Penyidikan BareskrimKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidikan atas pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang masih berproses.
Read more »
Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini Naik ke Tahap PenyidikanKasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Read more »
Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke PenyidikanPOLISI menyatakan Pimpinan Pondok (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agam Islam. mediaindonesia referensibangsa Panjigumilang Sumber:
Read more »