Penyederhanaan Izin Dokter dalam RUU Kesehatan Dapat Merugikan Masyarakat

South Africa News News

Penyederhanaan Izin Dokter dalam RUU Kesehatan Dapat Merugikan Masyarakat
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 70%

Pemerintah mengusulkan penyederhanaan sistem penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik tenaga kesehatan. Namun, upaya itu perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan marwah profesi kedokteran. Kesehatan AdadiKompas

Para peserta dan pembicara dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan yang diadakan oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa dan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia secara daring, Minggu malam.

TR bukan registrasi biasa. Itu tentang etik, profesionalisme, dan kompetensi seorang dokter yang penilaiannya hanya diketahui oleh organisasi profesi dan kolegium. Dengan memberlakukan STR seumur hidup dan menganggapnya sebagai proses administrasi pencatatan belaka, Titi menilai, pemerintah tidak melihat adanya aspek kredensial atau pemberian mandat kepada dokter sebagai profesi. Sebelumnya, aspek kredensial itu telah terwujud dalam ketentuan registrasi ulang STR secara berkala setiap lima tahun sekali.

Penyederhanaan tersebut diwujudkan melalui sistem informasi yang digunakan untuk mengumpulkan SKP. Sistem informasi yang dikontrol oleh pemerintah pusat itu direncanakan juga menjadi indikator untuk menerbitkan izin praktik baru oleh pemerintah daerah dan dinas kesehatan atau pelayanan terpadu satu pintu.

”Kalau selama ini tidak bisa dijalankan, belum tentu undang-undangnya yang bermasalah. Di sini jelas ada proses pengambilan peran-peran profesi dokter oleh pemerintah. Dalam pasal-pasal tersebut, masalah etik kedokteran jelas akan diambil alih oleh pemerintah,” kata Sukman.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jokowi Larang Thrifting, Pemerintah Diminta Selidiki Seluruh Izin Importir Pakaian Sejak 2018APSyFI meminta pemerintah menyelidiki seluruh izin yang diberikan ke importir pakaian dalam lima tahun terakhir atau sejak 2018.
Read more »

Mulai Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik BerlakuMulai Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik BerlakuMulai hari ini, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik.
Read more »

Mantan Bartender Jual Miras Tanpa IzinMantan Bartender Jual Miras Tanpa IzinRADARSEMARANG.ID, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis. Penjual adalah mantan bartender di Jogjakarta dan menjual minuman dengan racikan khas buatannya. Kanit Reskrim Polsek Temanggung Kota Aiptu Pratomo mengatakan, anggota Polsek Temanggung Ko
Read more »

Ahmad Dhani Somasi Once Mekel, Terancam Pidana Jika Bawakan Lagu Dewa 19 Tanpa IzinKuasa hukum mengatakan setiap membawakan lagu-lagu Dewa 19 harus mendapatkan izin dari Ahmad Dhani selaku pemegang Hak Cipta.
Read more »

Once Mekel Ingin Diskusikan Royalti dan Izin Lagu-lagu Dewa 19, Pengacara Ahmad Dhani: Luar BiasaOnce Mekel Ingin Diskusikan Royalti dan Izin Lagu-lagu Dewa 19, Pengacara Ahmad Dhani: Luar BiasaOnce Mekel Ingin Diskusikan Royalti dan Ijin Lagu-lagu Dewa 19, Pengacara Ahmad Dhani: Luar Biasa: Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyambut positif pernyataan Once Mekel yang ingin berdiskusi soal royalti dan ijin.
Read more »

Once Mekel Soal Izin dan Royalti Lagu Dewa 19: Satu Hal yang Saya KecewaOnce Mekel Soal Izin dan Royalti Lagu Dewa 19: Satu Hal yang Saya KecewaOnce Mekel Soal Izin dan Royalti Lagu Dewa 19: Satu Hal yang Saya Kecewa: Once Mekel merasa sakit hati dan kecewa dengan permasalahan yang sedang menimpanya terkait dengan izin dan royalti pemanfaatan lagu Dewa 19.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 05:50:47