Penumpang Internasional Pernah Kena Covid-19, Ini Syarat Masuk ke Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menerapkan syarat tertentu bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang pernah menderita Covid-19 untuk masuk ke Indonesia.
kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. Hal tersebut setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut telah berlaku mulai 6 April 2022.
Novie menggarisbawahi, hal tersebut berlaku dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter/Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah atau kementerian yang menangani kesehatan di negara keberangkatan. Surat tersebut harus menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Seperti diketahui, saat ini, sebanyak sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah...