Besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.
senilai Rp 74,3 juta kepada salah satu pelanggan. PLN memastikan telah melakukan koordinasi dengan pelanggan tersebut.
Mengutip unggan tersebut, Rabu , surat itu merinci biaya-biaya yang perlu ditanggung pelanggan untuk proses penggeseran tiang listrik, yang secara total sebesar Rp 74.308.491. Pada surat itu juga dijelaskan proses selanjutnya yang perlu ditempuh pelanggan terkait proses pembayaran."Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Bakal Bayar Utang Ke PLN dan Pertamina Rp 350 Triliun Tahun IniPemerintah mengakui akan membayar utang kepada PT Pertamina Persero dan PT PLN Persero tahun 2022 ini, dengan total utang yang dibayarkan sebanyak Rp 350 triliun.
Read more »
Olla Ramlan Resmi Jadi Janda, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp 40 JutaOlla Ramlan dan Aufar Hutapea telah resmi bercerai sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain cerai, hak asuh anak jatuh pada Olla Ramlan.
Read more »
Jokowi Ingin RI jadi Raja Baterai dan Kendaraan Listrik Dunia, PLN Siapkan Listrik AndalIndonesia berpotensi jadi produsen utama kendaraan listrik dan baterai di dunia
Read more »
Dorong Keandalan Listrik Gorontalo, PLN Operasikan SUTT 80,59 KmPT PLN (Persero) berhasil merampungkan jaringan listrik di wilayah Gorontalo.
Read more »
Bahlil Groundbreaking Pabrik Ubin Keramik Rp 1,5 T di BatangMenteri Investas Bahlil Lahadalia melakukan groundbreaking (pemancangan tiang pertama) pabrik ubin keramik Rp 1,5 triliun.
Read more »
Bos Garuda Indonesia (GIAA) Blak-blakan Soal Harga Tiket Mahal | Ekonomi - Bisnis.comGaruda Indonesia (GIAA) memberikan penjelasan soal harga tiket pesawat yang alami penaikan.
Read more »