Para pelaku mencegat dan menuduh pemilik sepeda motor berutang, lalu merampas kendaraan nasabah. Secara hukum, penagih tidak berhak menyita barang nasabah. Jika penagih tetap melakukannya, ia dapat dipidanakan. Metropolitan AdadiKompas
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian motor menggunakan senjata api, Jumat, .
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa penagih utang beraksi dengan mencegat pengendara sepeda motor di Jakarta. Mereka mencegat dan menuduh pemilik sepeda motor berutang, lalu merampas kendaraan korban secara paksa di tengah jalan. Polsek Cengkareng mengungkap kasus ini setelah menciduk dua pria yang mengaku sebagai ”mata elang” di Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor milik warga bernama Septian Tri Indarto.