Pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
) menekankan bahwa dalam tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” ucap Haiyani dalam pernyataan resmi dikutip Minggu .
“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” tutur Haiyani.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023Kemenaker menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan wajib memastikan kesepakatan pengusaha dan pekerja sesuai Permenaker 5/2023
Read more »
Sekjen PB PMII: Sepak Bola Indonesia Harus Maju dan Palestina Harus MerdekaTerkait polemik penolakan kehadiran timnas Israel, Rafsan mengatakan Indonesia memiliki dua kepentingan yaitu kemajuan sepak bola dan kemerdekaan Palestina.
Read more »
Kejati DKI Pastikan Sidang AG yang Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David Berlangsung TertutupKejati DKI Pastikan Sidang AG yang Terlibat dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Berlangsung Tertutup
Read more »
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp 6,5 Triliun, Kenalkan Wajah Baru Layanan |Republika OnlineBeragam inovasi layanan BPJS mampu mempermudah peserta dalam melakukan klaim.
Read more »
Tim Israel Jadi Polemik, Ridwan Kamil Pilih Serahkan Keputusan ke Kemenlu |Republika OnlineRidwan Kamil pastikan Jabar dukung kemerdekaan Palestina di percaturan olahraga
Read more »