Yudisialisasi politik adalah ketergantungan yang tinggi pada hakim dan pengadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan kondisi objektif menjelang Pemilihan Umum 2024 masih ada ketergantungan yang besar pada judicialization of politics pengaturan pemilu. Titi Anggraini menjelaskan bahwa yudisialisasi politik adalah suatu kondisi terdapat ketergantungan yang tinggi pada hakim dan pengadilan untuk memutuskan atau menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan kebijakan publik ataupun kontroversi politik.
Baca Juga Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini lantas menyebutkan sejumlah undang-undang yang menjadi acuan peraturan penyelenggaraan pemilu, antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Begitu pula tidak ada revisi UU Pilkada .