Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Liputan6.com, Jakarta Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
Mendapatkan pendidikan agama dan budi pekerti yang baik bagi anak-anak adalah harapan Neneh Hasanah. Selama 67 tahun mengabdikan diri sebagai guru madrasah, Neneh Hasanah atau Mamih Neneh raih Liputan6 Awards 2021.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 AprilKementerian Agama menyampaikan pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuka hingga 7 ...
Read more »
Minim Anggaran, Insentif Marbot dan Guru Ngaji Diserahkan ke Baznas LotimPemkab Lombok Timur tahun ini tidak memberikan insentif kepada guru ngaji dan marbot masjid. Bonus tahunan yang dibagikan setiap bulan Ramadan sejak awal pemerintah Sukiman Azmy-Rumaksi itu tahun ini harus dihentikan.
Read more »
4 Fitur Baru Aplikasi M-Paspor, Bisa Cek Kuota E-PasporPengajuan paspor satu hari jadi juga sekarang bisa dilakukan melalui M-Paspor.
Read more »
Catat! Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THRAda beberapa kriteria PNS yang tidak diberikan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Read more »
Gaet Investor, Pemerintah Tebar Insentif Pengembangan Panas Bumi'Insentif untuk pengelolaan panas bumi saat ini jauh lebih lengkap dibandingkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) lainnya.'
Read more »
Insentif PPN Mobil Listrik dan Bus Listrik Resmi Berlaku 1 April, Ini Rincian AturannyaPemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimum 40 persen.
Read more »