Pengadilan Tinggi DKI: Belum Ada Permohonan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu

South Africa News News

Pengadilan Tinggi DKI: Belum Ada Permohonan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Pengadilan Tinggi DKI menyatakan sampai saat ini belum ada permohonan eksekusi terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan eksekusi terkait perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukatas gugatan Partai Prima. PT Jakarta menyebut pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi bila tidak ada permohonan dari PN Jakarta Pusat.

"Pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 pkl. 14.00 WIB PT DKI Jkt melalui PTSP PT DKI Jakarta telah menerima surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum RI tertanggal 21 Maret 2023 untuk penangguhan pelaksanaan amar putusan serta merta dalam putusan PN Jkt Pst. No.757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst," kata Binsar.KPU RI telah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat . Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI - Tribunnews.comPolda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI - Tribunnews.com'Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,' jelasnya. (ld)
Read more »

Disidang 29 Maret Mendatang, AG Jadi Pelaku Pertama yang Akan Jalani SidangDisidang 29 Maret Mendatang, AG Jadi Pelaku Pertama yang Akan Jalani SidangKejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan pelaku AG di kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta...
Read more »

Siapkan Memori Banding Tambahan, KPU Bantah Ada Mediasi dengan PrimaSiapkan Memori Banding Tambahan, KPU Bantah Ada Mediasi dengan PrimaKPU menepis adanya pertimbangan PN Jakpus yang menyebut ada upaya mediasi antara KPU dan Prima. Dalam mediasi, PN Jakpus bertindak sebagai mediator.
Read more »

Pria Sadis Gorok Teman di Jakpus Dipamerkan Polisi, Ini PenampakannyaPria Sadis Gorok Teman di Jakpus Dipamerkan Polisi, Ini PenampakannyaBI tampak memakai baju tahanan warna merah dengan wajah tertutup. Tangan BI tampak terborgol.
Read more »

Pria Tewas Digorok di Jakpus, Pak RT Klaim Sering Komplain soal Pesta MirasPria Tewas Digorok di Jakpus, Pak RT Klaim Sering Komplain soal Pesta MirasInsiden mabuk-mabukan berujung pria digorok hingga tewas di Kampung Bali. Ketua RT setempat mengklaim sering komplain soal pesta miras di lokasi.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 17:58:43