Pengacara Indra Tarigan Dituntut 1 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Beri Peringatan
PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Indra Tarigan dituntut 1 tahun penjara atas kasus hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Atas perbuatannya, Indra Tarigan dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.Baca Juga: Ubah Skema, Polisi Sebut Pemudik dari Bandung ke Jakarta Sudah Dapat Melintas Artis yang tengah dekat dengan mantan pembalap John Hopkins ini memberi peringatan pada orang-orang yang selalu mengganggu hidupnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PBB Perkirakan Lonjakan Pengungsi Ukraina hingga 8 Juta Jiwa di Tahun 2022 - Pikiran-Rakyat.comBadan Pengungsi PBB (UNHCR), mulanya memperkirakan pengungsi dari Ukraina hanya sekitar 4 juta orang di tahun 2022.
Read more »
PBB Perkirakan Lonjakan Pengungsi Ukraina hingga 8 Juta Jiwa Tahun 2022 - Pikiran-Rakyat.comBadan Pengungsi PBB (UNHCR), mulanya memperkirakan pengungsi dari Ukraina hanya sekitar 4 juta orang di tahun 2022.
Read more »
24 Tahun Tanpa Listrik, Dusun Cilele Karawang Akhirnya Terang Benderang - Pikiran-Rakyat.comDusun Cilele 24 tahun gelap gulita tanpa adanya aliran listrik, kini 25 rumah sudah bisa nyalakan lampu.
Read more »
Jokowi Tolak Kirim Senjata ke Ukraina, Siap Beri Bantuan Lain ke Volodymyr Zelenskyy - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi secara tegas menolak permintaan bantuan senjata yang diminta oleh Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy.
Read more »
POPULER HARI INI: Klarifikasi Mahfud MD Soal Kudeta hingga Foto Lama Elon Musk Disorot - Pikiran-Rakyat.comBerikut lima artikel populer di kalangan Pikiran-rakyat.com Jumat, 29 April 2022. Simak artikel lain selengkapnya.
Read more »
Kapolri Luncurkan Buku Panduan Mudik 2022, Ada Ketentuan wajib Tes Antigen atau PCR - Pikiran-Rakyat.comKapolri Jendral Listyo Sigit merilis buku panduan mudik. Apa saja informasi yang tersedia? Simak berikut ini.
Read more »