Henry Yosodiningrat berharap hakim paham bahwa ada rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo dengan kapasitasnya sebagai Kadiv Propam Polri
Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, berharap hakim paham bahwa ada rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo dengan kapasitasnya sebagai Kadiv Propam Polri untuk memerintahkan anak buahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Akibatnya dihukumlah orang yang tidak bersalah, dihukumnya orang tidak bersalah menjadi urusan dari semua orang yang berpikir.”Dalam perkara ini, lanjut Henry Yosodiningrat, Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa perintah yang diberikannya kepada Hendra Kurniawan Dkk adalah rekayasa. Selain itu, Henry Yosodiningrat menambahkan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk tidak tahu bahwa perintah itu adalah rekayasa Ferdy Sambo.
“Mereka mengikuti itu karena berdasarkan cerita Sambo yang menurut cerita, rekayasa. Mereka tidak tahu bahwa itu rekayasa,” ujar Henry Yosodiningrat. Buntut rekayasa Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.